PATRIALIS AKBAR BANTAH TELAH MENGGUNAKAN DANA NEGARA
23.01PATRIALIS AKBAR BANTAH TELAH MENGGUNAKAN DANA NEGARA
![]() |
| SARANA118 |
AGEN TOGELVonis yang diberikan oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Tipikor tersebut langsung didengar oleh Patrialis dengan santai. Patrialis telah terbukti menerima dana suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.195 dari hasil import daging, Basuki Hariman. Sebelumnya Hariman sempat meminta kepada Patrialis untuk mengurus uji materi di MK terkait dengan UU No. 41 tahun 2014 yang berisikan dengan kesehatan hewan ternak.
LIVE CASINOWalaupun Patrialis terlihat tenang pada saat menerima vonis yang diberikan oleh majelis hakim, namun dirinya tetap bersi keras jika tidak menggunakan uang negara. "Saya tidak mencuri uang negara atau menggunakan dana bantuan sosial,"tegas Patrialis terhadap para awak media yang ada di PN Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat.
BETTING ONLINEDengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim, Patrialis mengatakan jika dirinya masih berfikir ulang untuk mengajukan banding, "Saya dan kuasa hukum masih berfikir dulu, karena masih ada waktu 7 hari ke depan, saya juga tidak mau mencela apa yang sudah diputuskan oleh hakim di muka umum, karena hal tersebut tidak etis,"ujar Patrialis.
LIVE CASINOSedangkan untuk vonis yang diberikan oleh hakim kepada Patrialis masih sangat rendah ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK, menuntut supaya Patrialis bisa mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan dan dengan denda sebanyak Rp 500 juta, dan jika tidak mampu untuk membayar nya maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
AGEN TOGELDan dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Patrialis tidak ditemukan sebuah transaksi melalui transfer atau dengan penggunaan voucher penukaran mata uang asing. Namun pihak KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) berhasil mengamankan beberapa dokumen pembukuan perusahaan dan beberapa voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara dalam OTT KPK.



0 komentar