BUKTI JIKA GAJI PNS SELALU NAIK SELAMA EMPAT TAHUN TERAKHIR INI

22.38

BUKTI JIKA GAJI PNS SELALU NAIK SELAMA EMPAT TAHUN TERAKHIR INI

BUKTI JIKA GAJI PNS SELALU NAIK SELAMA EMPAT TAHUN TERAKHIR INI
SARANA118
LIVE CASINOPihak Pemerintah Indonesia kembali membuka lowongan untuk para Calon PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) untuk tahun 2017, lowongan untuk para CPNS dibuka untuk 61 Kementerian atau Lembaga. Dibuka nya lowongan untuk CPNS kali ini akan menambahkan kembali basis PNS pusat dan juga daerah yang bisa mencapai 4,3 juta orang.

AGEN TOGELDan dari data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, menunjukan jika anggaran pihak Pemerintah untuk membayar gaji para PNS pusat dan juga daerah mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Kenaikan anggaran tersebut meningkat pada era kepemimpinan Jokowi, dimana jumlah nya bisa mencapai ratusan triliun rupiah yang berasal dari APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ).

LIVE CASINODan untuk saat ini untuk jumlah PNS pusat dan daerah bisa mencapai 4,3 juta orang, yang terdiri dari PNS pusat dengan 900 ribu orang dan PNS daerah mencapai 3,4 juta orang. 

BETTING ONLINEDan berikut ini beberapa data belanja para pegawai PNS pusat dan juga daerah sejak tahun 2014 sampai 2017 :

* Data Belanja Pegawai PNS Pusat :

1. Tahun 2014 : Rp 243,7 triliun

2. Tahun 2015 : Rp 281,1 triliun

3. Tahun 2016 : Rp 305,1 triliun

4. Tahun 2017 : Rp 340,4 triliun

* Data Belanja Pegawai PNS Daerah :

1. Tahun 2014 :

Untuk provinsi Rp 15,26 , Kabupaten atau Kota Rp 166,11 triliun, dan untuk total nya sebesar Rp 181,37 triliun.

2. Tahun 2015 :

Untuk provinsi Rp 16,50 triliun, Kabupaten atau Kota Rp 179,08 triliun dengan total sebesar Rp 195,58 triliun.

3. Tahun 2016 : 

Untuk provinsi Rp 17,23 triliun, Kabupaten atau Kota Rp 187,35 triliun dengan total sebesar Rp 204,58 triliun.

4. Tahun 2017 : 

Untuk provinsi Rp 35,12 triliun, Kabupaten atau Kota Rp 164,52 triliun dengan total sebesar Rp 199,64 triliun.

LIVE CASINO"Data-data belanja PNS diatas untuk Daerah tersebut untuk gaji pokok plus dengan tunjangan yang sudah ada pada PP ( Peraturan Pemerintah ) penggajian. Dimana berisikan tentang tunjangan jabatan, tunjangan umum, keluarga, beras, dan juga pajak. Untuk gaji 13 dan juga THR sudah masuk di dalam nya, walaupun begitu tidak termasuk dengan remunerasi yang diberikan oleh daerah,"ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Putut Hari Satyaka,

You Might Also Like

0 komentar